Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Minggu, 24 Oktober 2010
Fiqi Zakat...
ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang wajib bagi setiap orang muslim untuk menunaikannya. Ada kurang lebih 32 ayat dalam Al Qur'an yang selalu menyebutkan sholat dan diikuti dengan perintah menunaikan zakat. Zakat telah disyare’atkan semenjak tahun kedua hijriyyah dan sebelumnya telah diwajibkan secara mutlak di Mekkah. Zakat merupakan aset ummat yang memberikan pelayanan pada para mustahiqnya terlebih pada kaum fakir dan miskin sehinga mereka merasa ada dalam lindungan dan pemeliharaan Khilafah Islam. Bagi siapa saja yang membangkang untuk membayarkan zakatnya denagn i’tiqod maka ia telah kafir dengan apa yang telah diwajibkan oleh Alloh Subhanahu Wa Ta'ala dan rosul-NYa, oleh karena itu golongan orang-orang tersebut harus diperangi hingga mau membayarkannya kembali.
Zakat adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang wajib bagi setiap orang muslim untuk menunaikannya. Ada kurang lebih 32 ayat dalam Al Qur'an yang selalu menyebutkan sholat dan diikuti dengan perintah menunaikan zakat. Zakat telah disyare’atkan semenjak tahun kedua hijriyyah dan sebelumnya telah diwajibkan secara mutlak di Mekkah. Zakat merupakan aset ummat yang memberikan pelayanan pada para mustahiqnya terlebih pada kaum fakir dan miskin sehinga mereka merasa ada dalam lindungan dan pemeliharaan Khilafah Islam. Bagi siapa saja yang membangkang untuk membayarkan zakatnya denagn i’tiqod maka ia telah kafir dengan apa yang telah diwajibkan oleh Alloh Subhanahu Wa Ta'ala dan rosul-NYa, oleh karena itu golongan orang-orang tersebut harus diperangi hingga mau membayarkannya kembali.
Categories
Fiqih
Selasa, 19 Oktober 2010
Udhiyah Dalam Tinjauan syar'i
Udhiyah Dalam Tinjauan syar'i
فَصَلِ لِرَبِكَ وَنْحَرْ
"Maka sholatlah untuk tuhanmu dan berkurbanlah." (Q.S. Al-Kautsar: 2).
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Jika kalian melihat bulan sabit dzul hijah, sedangkan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia menahan rambut dan kukunya."(H.R. Aljama'ah kecuali Bukhari)
Categories
Fiqih
Langganan:
Postingan (Atom)